Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Oktober 2020 sebesar 112,01 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat

Apabila ingin melaporkan pengaduan masyarakat atau gratifikasi atau WBS BPS Kabupaten Langkat dapat menyampaikan laporan anda melalui link : s.bps.go.id/pengaduan1213

Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Oktober 2020 sebesar 112,01

Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Oktober 2020 sebesar 112,01Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 19 November 2020
Ukuran File : 0.66 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
• NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
• Pada Oktober 2020, NTP Provinsi Sumatera Utara (2018=100) tercatat sebesar 112,01 atau naik 1,42 persen dibandingkan dengan NTP September 2020 yaitu sebesar 110,44.
• Kenaikan NTP Oktober 2020 disebabkan oleh naiknya NTP pada tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,63 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,50 persen, dan NTP subsektor Peternakan sebesar 0,76 persen. Sedangkan NTP subsektor Tanaman Pangan turun sebesar 0,27 persen dan NTP Subsektor Perikanan turun sebesar 0,37 persen.
• Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Oktober 2020, terjadi inflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,55 persen.
• Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara Oktober 2020 sebesar 112,50 atau naik sebesar 1,82 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat (Statistics Langkat Regency)Jl. Tengku Putra Azis No. 1 20814 Stabat - Sumatera Utara - Indonesia

Telp (62-61) 8910990

Faks (62-61) 8910223

Mailbox : bps1213@bps.go.id  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik