Angka kemiskinan Sumatera Utara mengalami peningkatan sebesar 0,39 poin yaitu dari 8,75 persen pada Maret 2020 menjadi 9,14 persen pada September 2020. Angka kemiskinan ini setara dengan 1,36 juta jiwa pada September 2020, atau bertambah sekitar 73 ribu jiwa dalam satu semester terakhir.
Persentase penduduk miskin pada September 2020 di daerah perkotaan sebesar 9,25 persen, dan di daerah perdesaan sebesar 9,02 persen. Daerah perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,5 poin, sedangkan daerah perdesaan mengalami peningkatan sebesar 0,25 poin jika dibandingkan Maret 2020.
Garis Kemiskinan pada September 2020 tercatat sebesar Rp. 505.236,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp. 378.617,- (74,94 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp. 126.619,- atau sekitar (25,06 persen).
Pada periode Maret 2020 – September 2020 , Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan peningkatan. P1 naik dari 1,513 pada Maret 2020 menjadi 1,599 pada September 2020, dan P2 naik dari 0,388 menjadi 0,453. Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung menurun dan semakin menjauh ke dalam dari garis kemiskinan, dan tingkat ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin semakin tinggi.