PSS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat

Apabila ingin melaporkan pengaduan masyarakat atau gratifikasi atau WBS BPS Kabupaten Langkat dapat menyampaikan laporan anda melalui link : s.bps.go.id/pengaduan1213

PSS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)

PSS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)

15 Mei 2024 | Kegiatan Statistik


Halo Sahabat data.

Selasa, Selasa, 14 Mei 2024, BPS Kabupaten Langkat, memberikan Pembinaan Statistik Sektoral di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Bertempat di Aula Dinas Perkim, acara dibuka oleh Bapak Ilhamsyah Bangun, ST selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Langkat dan dihadiri jajaran internal Dinas Perkim Kabupaten Langkat (Sekretaris, Kabid dan Staf).

Dalam sambutannya, Bapak Kadis berharap kegiatan pembinaan statistik sektoral dapat meningkatkan kemampuan Disperkim Kab.Langkat dalam menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral. Khususnya, dalam penyediaan data pada pendataan jumlah rumah tidak layak huni dan survei kepuasan masyarakat di Dinas Perkim Kab Langkat agar dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan kaidah Satu Data Indonesia (SDI)

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Walidata dari Dinas Kominfo Kabupaten Langkat yaitu Ibu Eliana Syafitri,S.Sos. selaku kabid yang menangani urusan data statistik.

Sementara, tim yang memberikan pembinaan statistik sektoral dikoordinatori oleh Ibu Leni Marlina Sigiro,S.Si beserta Ibu Yusni Puspa Sari, SST (pemateri terkait Tata Laksana Penyelenggaraan Statistik Dalam Kerangka SDI) dan Bapak Abdul Rahman Efendi,A.Md (pemateri terkait Penerapan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik), serta anggota (Bapak M. Sukur,SE, Bapak Bambang Kurnoyudho,SE, dan Bapak Suherman)

Tahukah sahabat data?

SDI merupakan amanat Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019, yang mengatur terkait kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Berdasarkan amanat Perpres tersebut, BPS mempunyai tugas yaitu melaksanakan pembinaan statistik, menetapkan Standard Data Statistik, menetapkan struktur dan format baku Metadata Statistik, memeriksa ulang data prioritas, dan memberikan rekomendasi statistik dalam proses perencanaan pengumpulan data.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat (Statistics Langkat Regency)Jl. Tengku Putra Azis No. 1 20814 Stabat - Sumatera Utara - Indonesia

Telp (62-61) 8910990

Faks (62-61) 8910223

Mailbox : bps1213@bps.go.id  

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik