PSS di Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat

Apabila ingin melaporkan pengaduan masyarakat atau gratifikasi atau WBS BPS Kabupaten Langkat dapat menyampaikan laporan anda melalui link : s.bps.go.id/pengaduan1213

PSS di Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat

PSS di Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat

16 Mei 2024 | Kegiatan Statistik


Halo Sahabat data.

BPS Kabupaten Langkat memberikan Pembinaan Statistik Sektoral (PSS) di Dinas Inspektorat kabupaten Langkat, pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Kegiatan PSS yang diberikan terkait materi Tata Laksana Penyelenggaraan Statistik Dalam Kerangka Satu Data Indonesia (SDI) yang disampaikan oleh Bapak Abdul Rahman Efendi,A.Md. dan materi Penerapan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik yang disampaikan oleh Ibu Nadya Yantieka,S.Si.

Ibu Leni Marlina Sigiro,S.Si, selaku koordinator tim PSS Kabupaten Langkat, berharap lewat pembinaan yang dilaksanakan, Dinas Inspektorat mampu menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral dengan proses bisnis baik sesuai kaidah SDI khususnya dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat. Selain itu, mampu menginventarisir daftar data yang dihasilkan khususnya data yang mengacu pada daftar data prioritas nasional.

Bertempat di Aula Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat, acara dihadiri oleh Kasubbag Umum (Bapak Elly Hasmi, SE) dan beberapa jajaran staf Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat. Turut hadir juga perwakilan walidata dari Dinas Kominfo Kabupaten Langkat yaitu Ibu Eliana Syafitri,S.Sos. Dalam arahannya, Walidata berharap Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Langkat.

Tahukah sahabat data?

Peran Produsen Data dalam penyelenggaraan SDI sesuai Perpres No 39 Tahun 2019 diantaranya adalah menghasilkan data statatistik sesuai dengan prinsip SDI yaitu standard data, metadata, interoperabilitas dan kode referensi.

BPS dalam tugas dan tanggung jawabnya dalam penetapan standar data, terus berbenah demi mewujudkan Sistem Statistik Nasional. Peraturan terkini oleh BPS terkait standard data adalah Peraturan BPS No. 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik, Peraturan BPS No. 10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik (mencabut Peraturan BPS No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional), dan Keputusan Kepala BPS No. 850 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik Nasional. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat (Statistics Langkat Regency)Jl. Tengku Putra Azis No. 1 20814 Stabat - Sumatera Utara - Indonesia

Telp (62-61) 8910990

Faks (62-61) 8910223

Mailbox : bps1213@bps.go.id  

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik