Halo Sahabat data.
BPS Kabupaten Langkat memberikan Pembinaan Statistik Sektoral (PSS) di Dinas Inspektorat kabupaten Langkat, pada hari Rabu, 15 Mei 2024.
Kegiatan PSS yang diberikan terkait materi Tata Laksana Penyelenggaraan Statistik Dalam Kerangka Satu Data Indonesia (SDI) yang disampaikan oleh Bapak Abdul Rahman Efendi,A.Md. dan materi Penerapan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik yang disampaikan oleh Ibu Nadya Yantieka,S.Si.
Ibu Leni Marlina Sigiro,S.Si, selaku koordinator tim PSS Kabupaten Langkat, berharap lewat pembinaan yang dilaksanakan, Dinas Inspektorat mampu menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral dengan proses bisnis baik sesuai kaidah SDI khususnya dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat. Selain itu, mampu menginventarisir daftar data yang dihasilkan khususnya data yang mengacu pada daftar data prioritas nasional.
Bertempat di Aula Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat, acara dihadiri oleh Kasubbag Umum (Bapak Elly Hasmi, SE) dan beberapa jajaran staf Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat. Turut hadir juga perwakilan walidata dari Dinas Kominfo Kabupaten Langkat yaitu Ibu Eliana Syafitri,S.Sos. Dalam arahannya, Walidata berharap Dinas Inspektorat Kabupaten Langkat mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Langkat.
Tahukah sahabat data?
Peran Produsen Data dalam penyelenggaraan SDI sesuai Perpres No 39 Tahun 2019 diantaranya adalah menghasilkan data statatistik sesuai dengan prinsip SDI yaitu standard data, metadata, interoperabilitas dan kode referensi.
BPS dalam tugas dan tanggung jawabnya dalam penetapan standar data, terus berbenah demi mewujudkan Sistem Statistik Nasional. Peraturan terkini oleh BPS terkait standard data adalah Peraturan BPS No. 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik, Peraturan BPS No. 10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik (mencabut Peraturan BPS No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional), dan Keputusan Kepala BPS No. 850 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik Nasional.