Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Desember 2020 sebesar 115,21
Jadwal Rilis :
Ukuran File :
Hit :
Abstraksi
• Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan
indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang
dibayar petani (Ib).
• NTP merupakan salah satu indikator untuk
melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga
menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan
barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
• Pada
Desember 2020, NTP Provinsi Sumatera Utara (2018=100) tercatat sebesar
115,21 atau naik 1,06 persen dibandingkan dengan NTP November 2020 yaitu
sebesar 114,00.
• Kenaikan NTP Desember 2020 disebabkan oleh naiknya
NTP pada empat subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Hortikultura
sebesar 3,37 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar
2,11 persen, NTP subsektor Peternakan sebesar 0,35 persen, dan NTP
Subsektor Perikanan sebesar 0,68 persen. Sedangkan NTP subsektor Tanaman
Pangan turun sebesar 1,45 persen.
• Perubahan Indeks Konsumsi Rumah
Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada
Desember 2020, terjadi inflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,88
persen.
• Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi
Sumatera Utara Desember 2020 sebesar 116,68 atau naik sebesar 1,70
persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.